Tertangkap Basah! Dua Pelaku di Samarinda Kedapatan Edarkan Ganja

By dianalis - 12 Februari 2025 04:14 WITA

Samarinda, Dianalisis.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda kembali mencetak prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar pada Selasa (11/02/2025) sekitar pukul 18.30 WITA, polisi berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran ganja di Kota Samarinda.

Dua tersangka berinisial HA (22) dan TA (22) diamankan di kawasan Jalan MT Haryono, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Mereka ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat penggeledahan, polisi menemukan 8 bungkus ganja dengan berat 28,42 gram bruto serta satu bungkus lainnya seberat 11,22 gram bruto yang disimpan dalam tas slempang milik NA.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti tambahan di rumahnya di Jalan Revolusi, Kelurahan Lok Bahu. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 462 gram ganja dalam kresek merah serta beberapa alat pendukung, termasuk timbangan digital dan plastik klip.

Kapolresta Samarinda melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polresta Samarinda berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari peredaran barang terlarang. (ara)

Baca Lainnya