Buron 5 Hari, Pencuri di Samarinda Seberang Akhirnya Diringkus Polisi

By dianalis - 7 Februari 2025 08:40 WITA

Samarinda, Dianalisis.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Samarinda Seberang bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Patimura Gang Sosial, Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang. Pelaku berinisial AS (27) berhasil ditangkap, dan sejumlah barang bukti telah diamankan.

Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat, 31 Januari 2025, sekitar pukul 03.06 WITA. Korban, Ambo Tang (32), melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol maling. Sejumlah barang berharga, termasuk perhiasan emas seberat lebih dari 40 gram, sepeda motor, dan dokumen penting, hilang dari kediamannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan. Melalui koordinasi dengan Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang, keberadaan pelaku berhasil dilacak.

Pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 23.30 WITA, tim gabungan berhasil menangkap AS di Samarinda. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu kalung emas seberat 1,8 gram, satu cincin emas seberat 1,1 gram, uang tunai Rp32.500.000 hasil penjualan perhiasan, rekaman CCTV berdurasi 13 detik sebagai alat bukti pendukung.

Kapolsek Samarinda Seberang menegaskan bahwa pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami telah mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta para saksi. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminalitas di lingkungan sekitar. (and)

Baca Lainnya