Samarinda, Dianalisis.com – Unit Reskrim Polsek Palaran mengamankan seorang pria berinisial RA (30) terkait kasus penganiayaan terhadap adik kandungnya sendiri di Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda.
Tindakan cepat ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa kekerasan dalam rumah tangga tersebut.
Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, membenarkan adanya penangkapan ini. Ia mengungkapkan bahwa kejadian tersebut bermula dari percekcokan antara pelaku dan korban yang merupakan adik kandung pelaku. Perdebatan terjadi pada Kamis malam (7/9) sekitar pukul 22.30 WITA.
Menurut keterangan Kapolsek, setelah percekcokan, korban yang merupakan adik kandung pelaku, memilih untuk tidur bersama ayahnya di dalam kamar. Tidak lama kemudian, pelaku menyusul dan langsung melakukan penikaman terhadap korban yang sedang tidur. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius di bagian perut.
“Perselisihan dalam keluarga antara kakak dan adik ini memicu emosi pelaku hingga ia mengambil sebilah pisau dan menikam adiknya saat sedang tidur,” ujar Kapolsek Palaran.
Ayah korban yang berada di lokasi kejadian segera terbangun dan berusaha melerai keduanya. Setelah itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, anggota Polsek Palaran segera menangkap pelaku. Saat diinterogasi, pelaku RA mengakui semua tindakannya. Saat ini, RA bersama barang bukti berupa senjata tajam jenis sangkur telah diamankan di Mapolsek Palaran untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus ini,” kata Kompol Zarma Putra.
Atas perbuatannya, pelaku RA dijerat dengan pasal 44 ayat (2) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 10 tahun. (dr)