Samarinda, Dianalisis.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda berhasil mengungkap kasus penyekapan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur di wilayah Sungai Kunjang. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan cepat masyarakat melalui layanan darurat Hotline 110, yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas pada Jumat (27/06/2025) pagi.
Dalam keterangan konferensi pers, Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman menjelaskan bahwa laporan dari salah satu warga diterima melalui Call Center 110, yang mengabarkan adanya dugaan penyekapan disertai ancaman senjata tajam dan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan.
Menanggapi laporan tersebut, petugas Beat 110 Sat Samapta segera meluncur ke lokasi kejadian di kawasan Jalan Nusa Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Setelah berkoordinasi dengan pelapor dan menyisir area sekitar, tim berhasil menemukan lokasi penyekapan.
“Korban ditemukan dalam keadaan tidak sadarkan diri, diduga karena overdosis obat batuk yang sengaja diberikan oleh pelaku. Tim kami langsung mengevakuasi korban dan mengamankan empat orang terduga pelaku yang berada di lokasi,” ungkap AKBP Heri.
Para pelaku kini telah diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.
Salah satu warga yang melapor, menyampaikan apresiasinya terhadap kecepatan dan ketegasan petugas dalam merespons laporan tersebut. Ia berharap tindakan ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat dan kepolisian bisa bekerja sama melindungi kelompok rentan.
Polresta Samarinda menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya melalui pemanfaatan layanan Hotline 110 sebagai kanal utama dalam penanganan laporan darurat secara cepat dan tepat. (dot)