Samarinda, Dianalisis.com – Aksi pencurian yang dilakukan PJ (44), warga Blitar, akhirnya berakhir di tangan aparat. Tim Beruang Hitam Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang berhasil membekuk pria tersebut usai terekam CCTV mencuri sejumlah ACCU mobil dari sebuah toko di Jalan Pendekat Jembatan Mahulu, Kelurahan Loa Buah, Samarinda.
Kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. Pemilik toko kaget mendapati beberapa ACCU hilang saat membuka tokonya. Setelah menelusuri rekaman CCTV, tampak seorang pria tak dikenal menyelinap masuk dan membawa kabur barang dagangannya.
Tak menunggu lama, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Kunjang. Tim Beruang Hitam langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil dikantongi.
PJ akhirnya ditangkap pada Senin siang, 16 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WITA, di kawasan Jalan Ringroad 2, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa dirinyalah yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Kini, PJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama di jam-jam rawan.
“Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. Call Center 110 dan nomor pengaduan 0811-5588-110 siap melayani masyarakat 24 jam,” tegasnya. (bet)