Samarinda, Dianalisis.com – Pada Jumat, 3 November 2023, sekitar pukul 19.00 WITA, terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Samarinda Seberang.
Kejadian ini melibatkan korban yang diajak oleh pamannya (pelaku) ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Di sana, pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan dengan ancaman dan kekerasan.
Insiden serupa terjadi lagi pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 16.00 WITA, di kawasan Samarinda Seberang. Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim, Ipda Rizky Tovas, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, unit opsnal Samarinda Seberang melakukan penyelidikan terhadap pelaku berinisial M.
“Pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 16.10 WITA, di kawasan Muara Badak, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Pelaku akan dikenakan pasal tindak pidana Perlindungan Anak sesuai Pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar hasil visum, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah pakaian yang digunakan korban,” tandasnya. (dr)